Imigrasi Kediri gagalkan rencana pengiriman pekerja migran ke Kamboja
“Di berkas, mereka terdata Nomor Induk Berusaha (NIB), padahal mereka tidak punya usaha. Petugas menemukan kecurigaan bahwa keenam pemohon paspor tersebut akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural dan sebetulnya mereka tidak memiliki usaha seb
Kediri (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kediri, Jawa Timur, menggagalkan rencana pengiriman pekerja migran nonperosedural ke Kamboja, setelah berkas yang diajukan ke imigrasi mencurigakan.
Kabid Intelijen dan Penindakan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Junaedi mengemukakan kasus itu berawal saat petugas melakukan wawancara kepada keenam pemohon paspor tersebut.
"Di berkas, mereka terdata Nomor Induk Berusaha (NIB), padahal mereka tidak punya usaha. Petugas menemukan kecurigaan bahwa keenam pemohon paspor tersebut akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural dan sebetulnya mereka tidak memiliki usaha sebagaimana tertera pada Nomor Induk Berusaha," katanya di Kediri, Selasa.
Ia menambahkan, menindaklanjuti hal tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah didapatkan dua alat bukti yang cukup, REP (26), warga Desa Jambewangi, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, ditetapkan sebagai tersangka.
REP, kata dia, merupakan ibu rumah tangga. Tugasnya adalah perekrut. Ia menjadi tersangka setelah sebelumnya mengajak enam orang pemohon paspor bekerja di Thailand dan dijanjikan sebagai customer service di sebuah perusahaan game online dengan gaji sebesar Rp4.500.000 sampai dengan Rp7.000.000 per bulan.
Keenam pemohon paspor tersebut kemudian menerima tawaran pekerjaan tersebut dan dibantu untuk pembuatan paspor serta pemberangkatan oleh REP dengan membayar sejumlah uang. Mereka menyetorkan Rp1,5 juta untuk pengurusan paspor dan dokumen lainnya.
"Berdasarkan pemeriksaan penyidik, yang bersangkutan diketahui membantu mendaftarkan antrean online M-Paspor di Kantor Imigrasi Kediri, menyiapkan dokumen persyaratan. Selain itu, untuk meyakinkan petugas, REP juga menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB), hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas bahwa seakan-akan keenam pemohon paspor tersebut memiliki usaha dan mampu melakukan perjalanan wisata ke luar negeri," kata Junaedi.
Ia menambahkan, yang bersangkutan mengakui dirinya membantu keenam pemohon paspor tersebut mendaftar antrean online M-Paspor, menyiapkan dokumen persyaratan, membuatkan Nomor Induk Berusaha dengan mengaku menghubungi seseorang melalui media sosial Facebook untuk dibuatkan NIB.
REP juga mengarahkan keenam pemohon paspor agar menyampaikan tujuan pembuatan paspor untuk wisata ke Thailand. Hal ini dilakukan agar memudahkan mereka untuk mendapatkan paspor.
Rencananya, keenam pemohon paspor tersebut akan diberangkatkan dari Jakarta ke Thailand dengan pesawat, kemudian dari Thailand mereka melakukan perjalanan darat ke Poipet yaitu daerah di Kamboja yang dekat dengan perbatasan Thailand.
Keenam pemohon paspor tersebut akan bekerja di Kamboja dengan bos yang mengaku sebagai Warga Negara Indonesia yang tinggal di Kamboja.
Pelaku, kata dia, juga mendapatkan imbalan dengan memberangkatkan WNI ke Kamboja. Bahkan, kejadian ini bukan yang pertama kali. Yang bersangkutan dua kali memberangkatkan, yakni Desember 2021 serta April 2022. Ada lima orang yang sudah diberangkatkan dan sudah di Kamboja.
Saat ini, tambah dia, keluarga dari yang sudah diberangkatkan tersebut juga masih mencari. Mereka kehilangan jejak dan tidak bisa dihubungi.
"Kejadian ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya tersangka REP juga telah membantu keberangkatan lima orang WNI dengan inisial AIN, CBP, VW, ST, dan AP untuk bekerja di Kamboja," kata dia.
Penyidik saat ini juga telah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya adalah berkas permohonan paspor enam orang dengan inisial AF, DFM, MRZ, VYS, YAS dan YS, paspor Republik Indonesia atas nama tersangka REP, telepon seluler beserta dua kartu SIM milik tersangka, dan KTP milik tersangka.
Atas hal tersebut, penyidik akan menjerat REP dengan dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 Huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kediri Erdiansyah menambahkan saat ini berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada tanggal 20 Desember 2022.
"Oleh karena itu Penyidik Kantor Imigrasi Kediri selanjutnya akan menyerahkan tersangka REP dan barang bukti ke Penuntut Umum," kata Erdiansyah.